"Kalau nanti divonis hukuman di atas 2 tahun, pasti dikeluarkan. Sekarang proses hukum tengah berjalan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian didampingi Kapolda Jatim Irjen (Pol) Anton Setiadji disela-sela menghadiri kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan Polda Jatim di Gedangan, Sidoarjo, Sabtu (19/11/2016).
Tito meminta kepada publik untuk bersabar karena proses hukum kepada tersangka masih tengah berlangsung. Termasuk, sidang kode etik nantinya juga digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Brotoseno kini telah berstatus tersangka penerima suap. Dia bersama Kompol D diduga menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari pengacara H melalui perantara berinisial L untuk penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah.
Selain dua oknum polisi, pengacara berinisial H dan perantara yang menyerahkan duit berinisial L juga menjadi tersangka. Polisi menyita uang Rp 1,9 miliar diduga uang suap yang menjadi barang bukti. (fjp/fjp)











































