Kapolri Jamin AKBP Brotoseno Dipecat Jika Terbukti Bersalah

Kapolri Jamin AKBP Brotoseno Dipecat Jika Terbukti Bersalah

Suparno - detikNews
Sabtu, 19 Nov 2016 13:31 WIB
Kapolri Jamin AKBP Brotoseno Dipecat Jika Terbukti Bersalah
Foto: Kapolri Jenderal Tito Karnavian/Foto: Suparno
Sidoarjo, - AKBP Raden Brotoseno dan Kompol D terancam dipecat dari Polri. Proses hukum tersangka penerima suap penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah masih berlangsung.

"Kalau nanti divonis hukuman di atas 2 tahun, pasti dikeluarkan. Sekarang proses hukum tengah berjalan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian didampingi Kapolda Jatim Irjen (Pol) Anton Setiadji disela-sela menghadiri kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan Polda Jatim di Gedangan, Sidoarjo, Sabtu (19/11/2016).

Tito meminta kepada publik untuk bersabar karena proses hukum kepada tersangka masih tengah berlangsung. Termasuk, sidang kode etik nantinya juga digelar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga akan melaksanakan kegiatan kode etik. Kalau seandainya dianggap menjatuhkan nama baik Polri, bisa saja (dikeluarkan)," tambahnya.

AKBP Brotoseno kini telah berstatus tersangka penerima suap. Dia bersama Kompol D diduga menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari pengacara H melalui perantara berinisial L untuk penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah.

Selain dua oknum polisi, pengacara berinisial H dan perantara yang menyerahkan duit berinisial L juga menjadi tersangka. Polisi menyita uang Rp 1,9 miliar diduga uang suap yang menjadi barang bukti. (fjp/fjp)


Berita Terkait