Kehilangan Sosok Sutan Bhatoegana, Max Sopacua: Beliau Penggembira

Kehilangan Sosok Sutan Bhatoegana, Max Sopacua: Beliau Penggembira

Aditya Mardiastuti - detikNews
Sabtu, 19 Nov 2016 11:03 WIB
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Politikus Demokrat, Max Sopacua, mengaku kehilangan sosok sahabatnya, Sutan Bhatoegana, yang meninggal pagi ini. Terakhir, Max menjenguk Bhatoegana saat di RS Bogor Medical Center (BMC).

"Sebagai teman, saya sangat berdukacita biarpun beliau mengalami kasus. Yang lain, sebagai teman, di mata Tuhan, semua sama," kata Max di rumah duka di Villa Duta, Bogor, Sabtu (19/11/2016).

Max menyebut sahabatnya itu menderita kanker hati. Dia pun memaklumi jika penanganan kesehatan Bhatoegana intensif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau sakit kanker hati. Saya kira, siapa pun, penanganannya harus serius. Maka beliau diberi predikat oleh dokter high care intensive," kata dia.

Saat Max menjenguk sahabatnya itu di RS BMC, tak ada pembicaraan serius di antara keduanya. Dia menyebut hanya memberinya semangat.

"Enggak ada ngobrol bersama, cuma ngobrol dan membangkitkan semangat sembuh bersama," kata dia.

Max pun mengenang sosok Bhatoegana sebagai pribadi yang ceria. Dia pun sudah mengikhlaskan kepergian sahabatnya itu.

"Di mata saya, beliau penggembira. Namun ini sudah jalan Tuhan, kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi," ujar dia.

Sutan meninggalkan Lapas Sukamiskin pada 8 Oktober lalu karena kondisi kesehatannya yang memburuk. Sutan sempat dirawat selama tiga hari di RS Hermina Bandung sebelum akhirnya meninggal di RS BMC Bogor.

"Sejak tanggal 8, almarhum belum kembali lagi ke lapas hingga akhirnya tutup usia di RS BMC Bogor," ujar Dedi.

Sebelumnya, Kasubag Humas Ditjen Lapas Kemenkum HAM Akbar Hadi Prabowo menyebut Sutan menderita sirosis hepatitis. Kondisi politikus yang terkenal dengan celetukan 'ngeri-ngeri sedap' memang terus menurun hingga akhirnya meninggap lagi ini.

Sutan adalah terpidana korupsi APBN 2013 di Kementerian ESDM yang dihukum 12 tahun penjara. Awalnya mantan Ketua Komisi VII DPR itu dihukum 10 tahun penjara, namun oleh MA diperberat menjadi 12 tahun penjara.


(ams/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads