"Bahwa berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ditemukan, ditemukan fakta bahwa penerimaan suap atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial AKBP BS ini diduga kuat terkait atau ada kaitannya dengan proses penyidikan yang saat ini masih berjalan dan tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim," tulis keterangan dari Karo Penmas Div Humas Polri Kombes Rikwanto yang diterima detikcom, Sabtu (19/11/20106).
AKBP Brotoseno kini telah berstatus tersangka penerima suap. Dia bersama Kompol D diduga menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari pengacara H melalui perantara berinisial L untuk penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun barang bukti tersebut yaitu:
a. Uang pecahan 100.000,- senilai Rp 1.748.800.000,- (satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) disita dari AKBP BS
b. Uang pecahan 100.000,- senilai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) disita dari Kompol DSY
c. Uang pecahan 100.000,- senilai Rp 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) disita dari Saudara LMB
d. Beberapa bonggol kertas pengikat uang yang bertuliskan nama salah satu bank swasta nasional (bag/imk)











































