Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sejak 15 November 2016. Nama Jessica sempat disebut-sebut saat pengumuman hasil gelar perkara kasus Ahok. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan sidang Ahok akan digelar terbuka demi transparansi.
Cagub petahana DKI Jakarta itu pun menyambut baik. Dia berulang kali menyampaikan keinginannya untuk disidang terbuka, bila perlu disiarkan live di televisi. "Nanti di persidangan akan terbuka semua. Sidang kopi sianida saja ramai ditonton," kata Ahok, yang memutuskan tidak mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 6 kisah Ahok:
Terbuka Seperti Sidang Jessica
|
Foto: Rachman Haryanto
|
"Kalau dimasukkan ke persidangan, semua nonton, melihat, masuk akal apa enggak. Ini menarik," kata Ahok kepada wartawan di rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
"Ada proses pengadilan yang terbuka seperti sidangnya Jessica. Sidang Jessica ini bisa ditonton semua," tambah Ahok.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengatakan hal yang sama. Dia mengatakan kasus Ahok dinaikkan menjadi penyelidikan supaya transparan.
"Kita sudah dengar hasilnya, meski tidak bulat tapi nanti kita bisa lihat ke persidangan. Seperti itu sidang Jessica (kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin)," ujar Tito di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/11/2016).
Tito mengatakan, setelah kasus ini ada di persidangan, majelis hakimlah yang akan menilai ada-tidaknya pidana dalam kasus itu.
Kebenaran akan Terungkap
|
Foto: Niken Purnamasari/detikcom
|
"Nanti di persidangan akan terbuka semua. Sidang kopi sianida saja ramai ditonton," kata Ahok di depan simpatisan di posko pemenangan Ahok di Rumah Lembang, Jl Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).
Ahok menjelaskan status tersangka yang ia sandang tak otomatis menggugurkan pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Oleh sebab itu, Ahok berharap semua pendukungnya siap membantu memenangkan dia dalam pemilu pada Februari 2017.
"Status tersangka saya tidak menghilangkan status hak konstitusi saya. Makanya itu, tanggal 15 Februari kita harus memenangkan ini. Masih ada proses waktu," tutur Ahok.
Ahok disangka melanggar Pasal 156 a KUHPidana juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ahok Diperiksa Selasa
|
Foto: Niken Purnamasari/detikcom
|
Ini disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers setelah bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di gedung MUI, Jalan Proklamasi No. 51 Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).
"Rencana (Ahok) akan dipanggil secara resmi hari Selasa minggu depan sebagai tersangka," kata Tito Karnavian dalam konferensi pers seusai pertemuan dengan MUI.
Setelah pemanggilan tersebut, Ahok akan di-interview ulang oleh pihak penyidik guna melengkapi berkas perkara. Kelengkapan tersebut akan segera dipenuhi untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Setelah itu semua berkas-berkas, saya ulangi, interview-interview lanjutan nanti akan diulang kembali menjadi berita acara proyustia, yaitu demi hukum. Termasuk langkah-langkah penyidikan resmi ke pengadilan dan pemberitahuan ke kejaksaan. Ini akan segera kita lakukan dan tuntaskan," tegasnya.
10 Saksi Sudah Diperiksa
|
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
|
"Pemeriksaan (terkait) berkas perkara dugaan penistaan agama dalam proses pengumpulan keterangan saksi di dalam penyidikan. Sudah 10 saksi yang diperiksa dalam penyidikan ini," kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes (Pol) Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Dalam penyelidikan, polisi sudah memeriksa 29 orang saksi dan 39 orang ahli, termasuk Ahok, yang dua kali diperiksa.
3 Minggu Berkas Selesai
|
Foto: Hasan Alhabshy
|
"Mudah-mudahan bisa secepatnya, targetnya paling lama 3 minggu. Pemberkasannya saja, termasuk pemeriksaan Ahok sendiri itu kan harus dijadwalkan lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2016).
Boy menjelaskan, penyidik tindak pidana umum Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas perkara Ahok yang jadi tersangka penistaan agama. Berkas perkara tersebut di antaranya berita acara pemeriksaan (BAP) para ahli.
Ahok Tak Ajukan Praperadilan
|
Foto: Hasan Alhabshy
|
Pertama, tim Ahok melihat bahwa Kepolisian RI dalam melakukan penyelidikan hingga gelar perkara pada Selasa (15/11/2016) telah bersikap profesional dan obyektif. "Saya kira tidak perlu lagi digugat karena sudah sesuai dengan mekanisme," kata Ace saat konferensi pers di Posko Ahok-Djarot di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Alasan berikutnya, tim Ahok-Djarot ingin langsung masuk ke pokok perkara yang dituduhkan, yakni dugaan menistakan agama. Menurut Ace, melalui sidang di pengadilan yang terbuka dan transparan, masyarakat akan bisa melihat langsung peristiwa yang sebenarnya terjadi saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu.
"Tentu kami ingin masuk ke pokok perkara, (pengadilan) yang transparan akan bisa dilihat bagaimana proses yang terjadi sebagaimana yang dituduhkan, yakni dugaan penistaan," kata Ace.
Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan keputusan untuk tidak mengajukan praperadilan juga diambil agar tidak ada polemik yang terjadi secara terus-menerus. Sirra sudah berkomunikasi dengan Ahok. Dia menjelaskan bahwa cagub petahana itu dengan tegas akan menjalani proses hukum sesuai aturan.
Halaman 2 dari 7











































