AKBP Brotoseno diketahui pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai penyidik, dia wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang No. 28/1999.
"Kalau sudah lapor, pasti ada (laporannya). Saya juga tidak hafal," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi di Plaza Festival, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam (18/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2011, dia tercatat memiliki harta tak bergerak berupa tanah seluas 250 meter persegi di Jakarta Timur senilai Rp 525.000.000. Sementara pada tahun sebelumnya harta tersebut belum ada.
Pada tahun 2010, Brotoseno melaporkan kekayaan berupa mobil Toyota Corolla Altis senilai Rp 130.000.000. Sedangkan pada tahun berikutnya, dia tercatat memiliki Toyota Fortuner senilai Rp 310.000.000.
Brotoseno melaporkan kekayaan berupa logam mulia pada tahun 2010 senilai Rp 12.000.000, angka itu meningkat pada tahun berikutnya menjadi Rp 13.000.000. Sementara itu, pada tahun 2010 dia memiliki batu mulia senilai Rp 28.000.000, di tahun berikutnya sudah tak dimilikinya lagi.
Brotoseno memiliki giro setara kas sebanyak Rp 130.000.000, meningkat tipis dari tahun sebelumnya, yakni Rp 129.537.494. Namun pada tahun 2011, dia memiliki utang pinjaman uang sebesar Rp 253.600.000 dan utang kartu kredit senilai Rp 9.000.000. (bag/nkn)











































