"Itu enggak, kita enggak ada urusannya (tekanan dari) penguasa. Kita urusannya kan yang penting ke depan bagaimana membawa orang untuk pengadilan firmed, fixed, solid," ujar Saut di Plaza Festival, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Saut menjelaskan bahwa penyidik KPK bekerja secara profesional. KPK tidak akan gegabah dalam menentukan seseorang menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Dalam proyek e-KTP, yang berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), konsorsium pemenang proyek itu adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput, dan PT Quadra Solution. (bag/bag)











































