KPK Jamin Proses Kasus e-KTP Tanpa Tekanan Pihak Mana pun

KPK Jamin Proses Kasus e-KTP Tanpa Tekanan Pihak Mana pun

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Sabtu, 19 Nov 2016 04:29 WIB
KPK Jamin Proses Kasus e-KTP Tanpa Tekanan Pihak Mana pun
e-KTP. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus korupsi e-KTP. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa proses yang berjalan sudah sesuai dengan prosedur dan tanpa tekanan siapa pun.

"Itu enggak, kita enggak ada urusannya (tekanan dari) penguasa. Kita urusannya kan yang penting ke depan bagaimana membawa orang untuk pengadilan firmed, fixed, solid," ujar Saut di Plaza Festival, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).

Saut menjelaskan bahwa penyidik KPK bekerja secara profesional. KPK tidak akan gegabah dalam menentukan seseorang menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Penyidik) tidak sekadar membawa nama orang yang enggak suka. Ada orang aktif di situ tapi dia enggak terima, kita mau bilang apa," urainya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Dalam proyek e-KTP, yang berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), konsorsium pemenang proyek itu adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput, dan PT Quadra Solution. (bag/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads