KPK Buka Kemungkinan Jerat Nur Alam dengan Pasal TPPU

KPK Buka Kemungkinan Jerat Nur Alam dengan Pasal TPPU

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Sabtu, 19 Nov 2016 03:47 WIB
Saut Situmorang. Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam tersandung kasus izin usaha pertambangan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menyebut bahwa Nur Alam bisa saja dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang dilihat itu, pertama, selalu korupsinya dahulu. Baru TPPU-nya. Ya jadi wajar. Memang sepantasnya begitu. Memang itu standar itu sudah pakem," ujar Saut di Plaza Festival, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).

Menurut Saut, KPK sedang mendalami bukti Nur Alam untuk menjeratnya. KPK sedang bekerja serius untuk mengungkap hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika dia tidak bisa mempertanggungjawabkan itu. Dan kita punya bukti-bukti lain. Setelah kita yakin ada bukti-bukti lain. Yakin bahwa itu adalah hasil dari korupsi. Lalu kita sita," jelasnya.

Saut menuturkan akan merunut bukti untuk mengembangkan kasus Nur Alam. "Biasanya kita enggak akan berhenti pada satu. Kalau gitu, enggak adil dong. Kita enggak biasa berhenti. Contohnya PUPR. Kan itu diturut terus pelan-pelan," pungkasnya. (bag/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads