Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, perjudian tersebut dibongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Informasi tersebut kami selidiki, sehingga kemudian pelakunya kami amankan," ujar Eko kepada detikcom, Jumat (18/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eko, tersangka melakukan perjudian tersebut sejak Juli hingga pertengahan November 2016 tersebut melalui situs judi online www.inixxxxx.link.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atasnya. Sejumlah barang bukti seperti buku tabungan dan kartu ATM disita polisi dari pelaku.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mei/bag)











































