Cerita Wakil Ketua KPK Soal Tukar Info dengan Polisi di Kasus AKBP Brotoseno

Cerita Wakil Ketua KPK Soal Tukar Info dengan Polisi di Kasus AKBP Brotoseno

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 19 Nov 2016 00:20 WIB
Cerita Wakil Ketua KPK Soal Tukar Info dengan Polisi di Kasus AKBP Brotoseno
AKBP Brotoseno. Foto: herianto batubara
Jakarta - AKBP Raden Brotoseno ditangkap bersama polisi berinisial D karena diduga menerima duit Rp 1,9 miliar. Penangkapan ini dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar merupakan hasil tindak lanjut atas pertukaran info antara Polri dan KPK.

"Iya, kita berikan informasi. Kita sharing berbagai informasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela acara Konser Suara Antikorupsi di Plaza Festival, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (18/11/2016).

Alex menambahkan, terkait kasus yang ada di Kalimantan pada periode 2012-2014 ini awalnya ditangani oleh KPK. Kemudian setelah diserahkan ke Bareskrim Polri, KPK hanya melakukan monitoring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebetulan ya, kasus cetak sawah itu kan dulu dari KPK. Kemudian kita limpahkan ke Bareskrim. Kemudian ditangani. Nah, kita supervisi. Kita monitor terus. Sampai di mana perkembangannya," ujarnya.

Namun, Alex belum mengetahui apakah Brotoseno yang menjabat Kanit III Direktorat Tipikor Bareskrim Polri sudah pernah menerima suap sebelum akhirnya ditangkap pada Jumat (11/11) lalu. Ia mengatakan, saat ini Polri tengah melakukan penyidikan atas kasus ini.

"Itu sedang diselidiki penyidik dari kepolisian. Nanti akan terungkap sudah berapa kali terima. Yang jelas, pada saat uang itu diterima, ya itulah yang diterima kan? Apakah sebelumnya sudah, saya tidak tahu. Mungkin sedang diselidiki oleh penyidik Bareskrim," tutur Alex.

Saat ini penanganan AKBP Brotoseno diserahkan ke Bareskrim Polri. Brotoseno dan oknum polisi D sudah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto sebelumnya mengatakan AKBP Brotoseno dan polisi berinisial D diduga menerima duit dari pengacara berinisial HR. Duit yang diterima diserahkan dalam 2 tahap dari total Rp 3 miliar yang dijanjikan pengacara.

Duit ini, menurut Rikwanto, terkait perkara dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Tujuan pemberian duit agar penanganan perkara yang didampingi pengacara berinisial HR diperlambat. Pemberian duit ini merupakan inisiatif si pengacara sendiri.

"Rencana seluruhnya Rp 3 miliar. Namun baru diserahkan Rp 1,9 miliar oleh HR melalui perantara berinisial LM, namun semuanya Rp 3 miliar ini sudah kita sita," ujar Rikwanto. (jbr/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads