"Di DKI Jakarta masih banyak yang nikah sirih atau perkawainan bawah tangan, itu masih ada juga," ujar juru bicara pengadilan Agama Tinggi DKI Jakarta, Choiri ditemui detikcom di kantor Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Jalan Raden Intan, DUren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (18/11/2016).
"Secara siri adalah perkawinan yang tidak didaftarkan di KUA," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin faktor perselingkuhan efek dari metropolitan Jakarta, atau suami yang kadang kerja pulang malam. Sesampai di rumah istri tidak diberi kasih sayang sehingga sekian lama kemudian ada pihak ketiga masuk dan menimbulkan ketidakharmonisan," papar Choiri.
Selain itu ada juga suami yang meninggalkan istrinya begitu saja. Puncak dari ketidakharmonisan dari rumah tangga tersebut menimbulkan perselisihan.
"Sampai klimaks terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," beber pria yang telah berprofesi sebagai hakim selama 30 tahun.
Choiri mengatakan pada akhirnya perceraian adalah jalan terakhir dari biduk rumah tangga, yang tidak lagi harmonis. Tentu baik itu suami atau istri harus memikirkan dengan matang dampak dari perceraian tersebut.
"Berpikir lagi demi anak, karena tidak ada orang yang sempurna di dunia ini. Baik itu istri yang gugat cerai suaminya tidak lelaki yang sempurna. Begitu juga suami tidak ada wanita yang sempurna di dunia ini," pungkasnya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini