"Iya, dan sudah ditahan," kata Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno saat dihubungi detikcom, Jumat (18/11/2016).
Dwi yang juga Ketua Tim Saber Pungli itu mengatakan, HR dan LM saat ini sudah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan pemberian duit agar memperlambat proses penyidikan perkara tersebut. Rikwanto memastikan pemberian duit Rp 1, 9 miliar dari total yang dijanjikan Rp 3 miliar merupakan inisiatif dari pengacara HR.
"Seseorang mengaku pengacara mengaku memberikan uang untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI. (Untuk) memudahkan yang bersangkutan sering ke LN baik untuk urusan bisnis dan pengobatan sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil, agak diperlambat saja," ujar Karo Penma Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di kantornya hari ini.
Uang Rp 1,9 miliar yang diserahkan kepada AKBP Brotoseno dan D dilakukan dua tahap, yakni pada bulan Oktober dan awal November. Pemberian dilakukan oleh LM sebagai perantara.
"Jadi pengacara inisial HR memberikan uang pada penyidik. Dari (pengakuan) yang bersangkutan (HR), uang yang Rp 3 miliar itu merupakan inisiatif HR sendiri," papar Rikwanto. (idh/fdn)











































