"Kalau penahanan itu kan prerogatif dari penyidik," Kombes Awi Setiyono dalam diskusi bertema 'Pasca Ahok Tersangka: Apa Kata Mereka?' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).
Kombes Awi yang berbicara mewakili Mabes Polri mengatakan, penahanan tersangka harus memenuhi syarat subyektif dan obyektif yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
"Kita akan berpatokan kepada Pasal 21 KUHAP di sana mengatur bahwa seseorang itu bisa ditahan karena memang bukan wajib tapi dapat, karena dasar subyektif dan obyektif," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya kasus pembunuhan itu jelas, yang dibunuh siapa, siapa pembunuhnya, itu delik materilnya jelas sekali. Namun dalam kasus Pak Ahok ini di sana terjadi perbedaan-perbedaan pandangan para ahli, tapi masih ada yang mengatakan tidak. Jadi para ahli menyatakan demikian. Kemudian penyidik internal juga debatable," kata Awi yang akan menempati posisi baru sebagai Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri.
(Baca juga: Ini Alasan Ahok Tak Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka)
Kombes Awi mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi kasus Ahok dilakukan secara maraton. Total sudah ada 19 orang saksi yang diperiksa.
"Kita betul-betul kerja maraton ini membuktikan bahwa kepolisian serius memproses gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Beberapa hari sudah ada 19 saksi yang dilakukan pemeriksaan ulang, pembuatan BAP," imbuhnya.
Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama karena menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Ahok dikenakan sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (fdn/fdn)











































