Pengacara Pollycarpus Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengacara Pollycarpus Ajukan Penangguhan Penahanan

- detikNews
Selasa, 05 Apr 2005 11:42 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto, Suhardi Somomoeljono mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir."Saya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena dua hari yang lalu Mabes Polri memperpanjang penahanan Polly," kata Suhardi di Gedung Bareskrim Mabes Polri jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2005).Pengajuan permohonan itu, menurut dia, sudah dikonsultasikan dengan istri Polly. Istri Polly menyetujuinya, bahkan menyarankan untuk melakukan hal itu terhadap suaminya."Menurut istri Polly, karena situasinya sudah enak dan kemungkinan tidak ada ancaman bagi Polly, jadi ajukan saja penangguhan penahanan itu," tutur Suhardi mengutip ucapan istri Polly.Soal 2 Tersangka BaruBerkaitan dengan adanya tersangka baru dalam kasus Munir, menurut dia, Polly sudah memberitahukan dan memberikan semua informasi apa adanya yang dibutuhkan oleh penyidik.Apakah Polly menyebutkan dua nama tersangka baru itu? "Nanti akan saya tanyakan kepada Polly, karena saya sendiri belum tahu informasi adanya dua tersangka baru hari ini," kilah Suhardi.Mabes Polri hari ini telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Munir. Mereka adalah petugas pantry Garuda Oedi Irianto, dan pramugari Garuda Yeti Susmiarti.Kuasa hukum keduanya, Mohammad Assegaf menuturkan, Oedi Irianto merupakan petugas yang mempersiapkan makanan dan minuman, sedangkan Yeti Susmiarti merupakan pramugari yang membawakan minuman.Kedua tersangka baru itu diancam pasal 55 dan 56 KUHP tentang membantu atau ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Munir. (sss/)


Berita Terkait