Begini Strategi Pansus DPR Selesaikan RUU Pemilu di Mei 2017

Begini Strategi Pansus DPR Selesaikan RUU Pemilu di Mei 2017

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 18 Nov 2016 17:14 WIB
Begini Strategi Pansus DPR Selesaikan RUU Pemilu di Mei 2017
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari F-Golkar, Rambe Kamarul Zaman mengatakan Pansus akan segera membahas RUU Pemilu dan menargetkan paling lambat selesai pada Mei 2017. Demi efisiensi pembahasan, Rambe menginginkan pembahasan harus per kelompok isu.

"Paling lambat Mei 2017 harus selesai. Kita harus bahas per cluster, kalau bahas pasal demi pasal tak akan selesai-selesai. Ini kan gabungan UU penyelenggaraan Pemilu, UU Pileg, dan UU Pilpres," ujar Rambe di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).

Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu di DPR akan menggelar rapat perdana pada Senin pekan depan. Rambe juga menargetkan setelah itu pansus akan membahas dengan pemerintah dan tiap fraksi dapat menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Habis itu misal Senin rapat, Kamis penjelasan pemerintah dulu. Setelah itu kita sahkan mekanisme pembahasan, penyelesaian pemerintah, baru di fraksi serahkan DIM," lanjut Rambe.

Baca Juga: Mendagri dan Ketua DPR Sepakat RUU Pemilu Selesai Mei 2017

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada 13 poin yang kemungkinan jadi isu sosial dan berpotensi digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mencontohkan soal penguatan Bawaslu apabila ada sengketa pemilu.

"Ada 13 poin yang kemungkinan menjadi isu sosial, beberapa alternatif menginventarisasi yang kemungkinan ada gugatan ke MK. Kemudian mana-mana yang untuk penguatan Bawaslu kalau ada sengketa kemudian sistemnya juga yang nanti Pak Menko (Wiranto) akan bawa ke rapat kabinet terbatas yang sudah bulat dengan argumentasi, dasar pertimbangan, sampai rujukan ke UUD," ujar Tjahjo usai rapat di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

"Yang paling krusial saya kira pembagian suara, faktor kelembagaan, threshold untuk mengajukan calon presiden. Kalau yang sekarang ikut pemilu 2015 nggak ada masalah. Tapi partai baru yang akan diputuskan Kemkumham dan akan ikut pemilu, dia nanti menggunakan apa? Apakah langsung otomatis dia punya hak untuk mencalonkan?" sambungnya. (dkp/imk)


Berita Terkait