DPR akan Panggil Dirjen Pajak Soal Tilep Dana Rp 40 T
Selasa, 05 Apr 2005 11:35 WIB
Jakarta - Komisi XI DPR berencana memanggil Dirjen Pajak Hadi Purnomo untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan penyelewengan pajak yang mencapai lebih dari Rp 40 triliun per tahun."Dalam raker dengan dirjen pajak nanti, kita akan minta klarifikasi mengenai angka Rp 40 triliun itu," kata Anggota DPR Drajad Hari Wibowo kepada detikcom per telepon di Jakarta, Selasa (5/4/2005)."Kita akan tanya mengenai dasar perhitungannya. Saya sangat teliti masalah angka dan tidak akan mau kalau data tidak solid. Jadi perlu cek dulu, mungkin saja itu benar dan mungkin saja salah. Kepada yang mengungkapkan kasus ini (Faisal Basri) akan ditanya juga," ungkapnya.Sekadar diketahui, pada Kamis (31/3) lalu, ekonom Faisal Basri mengeluarkan tudingan bahwa Ditjen Pajak melakukan korupsi yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 40 triliun. Faisal pun mengaku punya datanya.
(aan/)











































