"Ya nanti segera. Ya nanti kita pelajari dulu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung Kejagung, Jl Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Senada dengan Prasetyo, Kapuspenkum Kejagung M. Rum mengatakan kasus tersebut sudah pelimpahan tahap dua dan sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pihaknya masih belum dapat memastikan kapan pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Ya akan segera dilimpahkan. Nanti akan segera ya," ujar M. Rum.
Dirut PT Geo Dipa Samsudin Warsa terjerat kasus dugaan penipuan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Dieng-Patuha. Saat ini tersangka sudah dijadikan tahanan kota dan kasus tersebut masih berada di tangan kejaksaan.
(rvk/rvk)











































