Kejagung Segera Kirim Berkas Kasus Korupsi Eks Dirut PT Geo Dipa ke Pengadilan

Kejagung Segera Kirim Berkas Kasus Korupsi Eks Dirut PT Geo Dipa ke Pengadilan

Nathania Riris Michico - detikNews
Jumat, 18 Nov 2016 14:43 WIB
Kejagung Segera Kirim Berkas Kasus Korupsi Eks Dirut PT Geo Dipa ke Pengadilan
Gedung Kejagung/ Foto: dok detikcom
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melimpahkan berkas kasus tersangka mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy (Persero) ke pengadilan. Namun pihak Kejagung memastikan akan segera melimpahkan berkas tersebut untuk segera disidangkan.

"Ya nanti segera. Ya nanti kita pelajari dulu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung Kejagung, Jl Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).

Senada dengan Prasetyo, Kapuspenkum Kejagung M. Rum mengatakan kasus tersebut sudah pelimpahan tahap dua dan sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahap dua sudah, dari Kejagung sudah dilimpahkan ke Kejari Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung M. Rum saat ditemui di Gedung Kejagung, Jl Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).

Namun pihaknya masih belum dapat memastikan kapan pelimpahan berkas ke pengadilan.

"Ya akan segera dilimpahkan. Nanti akan segera ya," ujar M. Rum.

Dirut PT Geo Dipa Samsudin Warsa terjerat kasus dugaan penipuan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Dieng-Patuha. Saat ini tersangka sudah dijadikan tahanan kota dan kasus tersebut masih berada di tangan kejaksaan.

(rvk/rvk)


Berita Terkait