Dituding Kurir Narkoba Sindikat Internasional, Bobby Gugat BNN

Dituding Kurir Narkoba Sindikat Internasional, Bobby Gugat BNN

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 18 Nov 2016 14:34 WIB
Dituding Kurir Narkoba Sindikat Internasional, Bobby Gugat BNN
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Bobby Handoko mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakpus), lantaran dituduh sebagai kurir sindikat narkoba internasional. Bobby diduga terlibat perdagangan narkotika jaringan Malaysia, Medan, dan Jakarta.

Informasi yang dihimpun detikcom, perkara tersebut telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pemohon. Saksi yang dihadirkan menegaskan barang bukti didapatkan petugas bukan milik Bobby karena sabu seberat 16 kg tersebut didapat dari rumah Sri Wahyuni, bibi Bobby.

Sedangkan saat digeledah, rumah Sri Wahyuni dalam keadaan kosong. Petugas juga menyita 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor dan mobil, yang diduga tidak ada kaitannya dengan Bobby.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikonfirmasi terpisah, Ketua PN Jaktim Nawawi Pamolango membenarkan informasi tersebut.

"Iya benar ada gugat praperadilannya. Hakimnya Mohamad Sirad," ujar Nawawi, Jumat (18/11/2016).

Namun, Nawai belum mendapatkan informasi detail terkait perkara tersebut.

"Saya belum dapat laporan dari hakimnya kalau sudah putus atau belum. Saya coba cek dulu," ujar Nawawi.

Penangkapan Bobby merupakan hasil pengembangan BNN terhadap Reza, kurir sabu yang mengaku sebagai anggota TNI.

Bobby sendiri ditangkap di kediamannya di Jalan Setia Luhur, Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/9). Dalam penggeledahan ditemukan 16 kg sabu yang disimpan tersangka di dalam lemari sebuah kamar. (edo/asp)


Berita Terkait