Laporan itu disampaikan Eyes On the Forest (EoF) yang di dalamnya ada aktivis lingkungan yakni Jikalahari, WWF dan Walhi. Mereka melaporkan korporasi ke sentral pelayanan kepolisian terpada (SPKT) Polda Riau, Jumat (18/11/2016) di Pekanbaru.
Menurut Koordinator EoF, Okto Yugo Setiyo mengatakan, mereka melaporkan tindak pidana lingkungan hidup berupa pencemaran udara dan kriteria kerusakan lingkungan hidup atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Yang dilaporkan adalah 49 perusahaan bidang hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit. "Hari ini kita melaporkan ke Polda Riau. Ini sesuai komitmen Kapolri Tito Karnavian bahwa Polda Riau tidak boleh lagi menerbitkan SP3 terkait korporasi Karhutla," kata Okto.
Hasil investigasi EoF, lanjut Okto, tiga tahun terakhir menemukan 49 perusahan terduga kasus Karhutla baik dengan sengaja atau kelalaian dengan modus bervariasi.
"49 korporasi itu terdiri dari 30 perusahaan HTI dan 19 perkebunan sawit. Karhutla dinilai sebagai sebuah kejahatan yang menguntungkan orang-orang tertentu. Sebab, dari kebakaran tersebut ada keuntungan yang diperoleh pelaku," kata Okto.
Okto menyebutkan, hasil penelitian pembukaan lahan dengan cara dibakar akan sangat memberikan keuntungan jika dibanding dengan melakukan pembukaan lahan tanpa bakar yang memakan biaya mencapai Rp 40- Rp 60 juta/ hektare.
"Oleh karena itu, kami mendesak Kapolda Riau segera memproses laporan 49 kasus tersebut. Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polda Riau melawan pembakar hutan dan lahan korporasi," tutup Okto.
(cha/rvk)











































