MK Diminta Tolak Pengujian UU Kehutanan

MK Diminta Tolak Pengujian UU Kehutanan

- detikNews
Selasa, 05 Apr 2005 11:17 WIB
Jakarta - Sidang pengujian (judicial review) terhadap UU nomor 19 tahun 2004 tentang kehutanan diwarnai aksi demo. Para pendemo menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian yang diajukan koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM).Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Aliansi Tambang Nusantara (Antara) mendemo MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Selasa (5/4/2005) pukul 10.10 WIB. Sidang pengujian UU no 19 tahun 2004 sendiri dimulai pukul 10.00 WIB dengan dipimpin Ketua MK Jimly Ashshidiqie. Sidang rencananya akan meminta keterangan dari saksi ahli yang diajukan pemohon dan pemerintah. Pemohon menghadirkan Bambang Setio, sedangkan pemerintah menghadirkan Erman Radjagukguk, Deputy Menko Perekonomian Johson Tambunan dan saksi ahli Ismail Suny. Dalam aksinya, para demonstran yang terdiri dari mahasiswa pertambangan, lembaga pengkajian mineral Aceh dan Forum Masyarakat Tambang Maluku Utara menyatakan sidang judicial review UU no 19 merupakan penjegalan bagi industri pertambangan Indonesia. Mereka menolak pencabutan UU tersebut. "Kehadiran UU ini telah memenuhi persyaratan dan kajian teknis dari berbagai tingkatan baik legislatif, pemerintah dan kelompok masyarakat," kata Korlap aksi, Abdi Wahyudi.Selain berorasi, para demonstran juga menyuarakan protesnya lewat spanduk. Protes di spanduk antara lain bertuliskan "Tolak Judicial Review UU no 19 tahun 2004" dan "Jangan Tolak UU no 19". Aksi berlangsung damai dan dijaga sekitar 15 polisi dari Polsek Jakpus. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads