Percepat Berkas Kasus Ahok, Bareskrim Sudah Periksa 10 Saksi

Percepat Berkas Kasus Ahok, Bareskrim Sudah Periksa 10 Saksi

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 18 Nov 2016 13:34 WIB
Percepat Berkas Kasus Ahok, Bareskrim Sudah Periksa 10 Saksi
Foto: Ilustrator Zaki Alfarabi
Jakarta - Tim penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pemeriksaan dipercepat agar berkas perkara segera rampung untuk dilimpahkan ke penuntutan.

"Pemeriksaan (terkait) berkas perkara dugaan penistaan agama dalam proses pengumpulan keterangan saksi di dalam penyidikan. Sudah 10 saksi yang diperiksa dalam penyidikan ini," kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes (Pol) Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).

(Baca juga: Polri Targetkan Berkas Penyidikan Kasus Ahok Rampung 3 Pekan)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mabes Polri sebelumnya menargetkan penyidikan kasus Ahok rampung dalam waktu 3 pekan. Polisi akan mempercepat pemberkasan pemeriksaan para saksi, termasuk Ahok, yang berstatus tersangka.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Dalam penyelidikan, polisi sudah memeriksa 29 orang saksi dan 39 orang ahli, termasuk Ahok, yang dua kali diperiksa.

Ahok dikenai sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi memutuskan tidak menahan Ahok, namun mencegahnya ke luar negeri.

(fdn/fjp)


Berita Terkait