"Pemeriksaan (terkait) berkas perkara dugaan penistaan agama dalam proses pengumpulan keterangan saksi di dalam penyidikan. Sudah 10 saksi yang diperiksa dalam penyidikan ini," kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes (Pol) Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
(Baca juga: Polri Targetkan Berkas Penyidikan Kasus Ahok Rampung 3 Pekan)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Dalam penyelidikan, polisi sudah memeriksa 29 orang saksi dan 39 orang ahli, termasuk Ahok, yang dua kali diperiksa.
Ahok dikenai sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi memutuskan tidak menahan Ahok, namun mencegahnya ke luar negeri.
(fdn/fjp)











































