KPK Panggil Dirut PT Lince Romauli Raya Terkait Kasus Pasar Besar Madiun

KPK Panggil Dirut PT Lince Romauli Raya Terkait Kasus Pasar Besar Madiun

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 18 Nov 2016 13:24 WIB
Gedung Baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, Tonggang Napitupulu. Ia akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Seorang notaris bernama Zainuddin Tohir juga kembali diperiksa sebagai saksi Bambang. Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Besar di Kota Madiun tahun 2009-2012.

"Tonggung Napitupulu, Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, dan Zainuddin Tohir seorang notaris diperiksa sebagai saksi atas tersangka BI (Bambang Irianto)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (18/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Tonggung dan Zainuddin pernah dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK. Namun, karena tidak hadir, pemanggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang.

"Iya, mereka diperiksa sebagai saksi untuk BI. Ini jadwal ulang dari yang sebelumnya," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pemeriksaan Zainuddin tidak melekat pada diri Bambang Irianto. Namun, Zainuddin diperiksa karena penyidik KPK ingin mengetahui kaitan dirinya atas lahan yang dipakai untuk Pasar Besar.

"Bukan (selaku notaris dari Bambang Irianto). Kalau notaris kan nggak melekat ke orang, tapi pada transaksi maupun pengesahan (yang dilakukan). (Penyidik) ingin menggali tentang apa yang diketahuinya berkaitan dengan lahan yang diperuntukkan buat Pasar Besar tersebut," jelas Priharsa, Senin (7/11/2016).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Bambang Irianto sebagai tersangka pada Senin (17/10) lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi.

KPK pun melakukan penggeledahan di beberapa tempat guna mengumpulkan bukti-bukti. Pada Senin dan Selasa tanggal 17-18 Oktober, KPK melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas dan rumah pribadi Bambang Irianto, PT Cahaya Terang Setata, dan PT Lince Mawuliraya di Jakarta dan juga di kantor Dinas PU di Madiun. Hasilnya, penyidik membawa dokumen dan barang elektronik dari tempat tersebut.

Seperti diketahui, tahun lalu Bambang Irianto dipanggil ke kantor KPK, Jakarta, tentang dugaan penyimpangan proyek pasar besar Kota Madiun yang menelan dana APBD lebih dari Rp 76 miliiar pada tahun 2010-2013.

Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian di tahun 2012 perkara itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang kemudian dihentikan pengusutannya karena dianggap tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Namun kasus itu sekarang ditangani KPK dan kini penyelidikannya telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Bambang disangkakan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads