"Saya sampaikan itu sangat brutal ya, bahwa korban anak-anak kecil. Korban ada tiga, 1 orang meninggal. Kami prihatin, menyesalkan itu, dan kami mengharapkan masyarakat paham bahwa kami harus melawan mereka semuanya," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Menurut Wiranto, pemberian bantuan itu baru diusulkan dalam UU Terorisme yang direvisi. Bantuannya berupa kompensasi kepada korban aksi terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun demikian, BNPT kemarin sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam untuk mereka datang ke Samarinda buat memberikan santunan kepada anak-anak kita yang kena atau menjadi korban dari aksi itu. Baik yang meninggal maupun yang di rumah sakit. Hari ini berangkat untuk memberikan santunan, memberikan bantuan meringankan beban dari keluarga yang menjadi korban terorisme," papar Wiranto.
Lalu, berapa nilai kompensasi yang diberikan pemerintah itu? "Ya cukuplah ya untuk merawat mereka. Itu nanti diatur," jawab Wiranto.
Wiranto menambahkan usulan itu sudah dimasukkan ke dalam revisi UU Terorisme yang kini sudah diserahkan ke DPR untuk mendapat persetujuan. "Tinggal di DPR. Barangnya itu sudah di DPR," kata Wiranto. (jor/aan)











































