"Untuk 2 anggota tersebut, kita kenakan UU internal pelanggaran kode etik profesi. Pasal 7 dan Pasal 13 terhadap peningkatan citra dan kehormatan Polri, serta anggota Polri dilarang melakukan KKN dan gratifikasi," kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Menurut Rikwanto, sanksi profesi yang bisa dikenakan kepada keduanya berupa demosi, teguran, termasuk penundaan pangkat. Sanksi ini diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran hasil pemeriksaan tim internal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim masih memeriksa intensif AKBP Brotoseno dan D yang ditangkap Satgas Saber Pungli dibantu tim Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Bila ditemukan dugaan unsur pidana, perkara keduanya dilimpahkan ke Bareskrim.
"Setelah pemeriksaan internal, kami akan serahkan ke Bareskrim untuk pengembangan apakah terjadi tindak penyuapan," sambung Riwkanto.
AKBP Brotoseno tertangkap tangan pada Jumat (11/11) lalu berdasarkan hasil penelusuran terhadap oknum polisi berinisial D. Keduanya diduga menerima duit dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014, berinisial HR.
Tujuan pemberian duit agar memperlambat proses penyidikan perkara tersebut. Rikwanto memastikan pemberian duit Rp 1, 9 miliar dari total yang dijanjikan Rp 3 miliar merupakan inisiatif dari pengacara HR.
"Seseorang mengaku pengacara mengaku memberikan uang untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI. (Untuk) memudahkan yang bersangkutan sering ke LN baik untuk urusan bisnis dan pengobatan sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil, agak diperlambat saja," papar Rikwanto.
Uang Rp 1,9 miliar yang diserahkan kepada AKBP Brotoseno dan D dilakukan dua tahap, yakni pada bulan Oktober dan awal November.
"Jadi pengacara inisial HR memberikan uang pada penyidik. Dari (pengakuan) yang bersangkutan (HR), uang yang Rp 3 miliar itu merupakan inisiatif HR sendiri," papar Rikwanto. (fdn/fjp)










































