"Jadi ini harus jelas ya, Pak Buni hari ini terkait posisi sebagai pelapor, jadi alhamdulillah saya mengapresiasi pihak kepolisian," ujar Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Aldwin mengapresiasi aparat polisi yang memproses laporan Buni ini. Menurutnya, pemeriksaan Buni sebagai pelapor itu menunjukkan bahwa aparat bertindak profesional dalam penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun agenda pemeriksaan kliennya itu adalah melengkapi BAP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam pemeriksaan ini, Buni menyiapkan bukti-bukti tambahan.
"Terkait bukti-bukti screenshot orang-orang yang selama ini mencemarkan nama baik Pak Buni, memprovokasi, menebarkan kebencian, itu semua kita kumpulkan, kita akan serahkan ke penyidik semua," ungkapnya.
"Jadi hati-hati mulai sekarang, siapa pun yang kemudian memelintir informasi dan menyatakan Pak Buni provokator dan sebagainya, menebar kebencian, menebar fitnah, ini akan ada konsekuensi hukum. Tidak main-main ancamannya, 6 tahun penjara. Karena apa, itu melalui transmisi elektronik, fitnah-fitnah yang berkeliaran itu di media elektronik menyangkut soal Pak Buni ini akan kita laporkan semua," jelasnya.
Sementara itu, Aldwin mengatakan, dengan dinyatakannya Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, tuduhan kepada Buni terbantahkan.
"Bahkan sekarang polisi menaikkan status penyidikan dan sudah gelar perkara atas laporan Pak Buni terhadap orang-orang yang memfitnah, mencemarkan nama baik. Pak Buni melaporkan dua orang, Saudara Muanas Alaidi dan Guntur Romli, yang diduga mencemarkan nama baik melalui transmisi elektronik disebar di FB, berkoar-koar di stasiun TV dengan niat jahat," paparnya.
Ia berharap, kasus kliennya itu akan diusut hingga tuntas.
"Alhamdulillah, semakin hari akan semakin tampak kebenaran, dan saya meyakini itu insya Allah hukum dan keadilan ini di negara kita itu bisa ditegakkan. Saya sangat optimis, sekali lagi presidennya hebat, Polri kerja profesional," pungkasnya. (mei/rvk)











































