Polisi: Penyebar Video Kapolda Metro Saat Demo 4 November Oknum LSM

Polisi: Penyebar Video Kapolda Metro Saat Demo 4 November Oknum LSM

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 17 Nov 2016 23:38 WIB
Polisi: Penyebar Video Kapolda Metro Saat Demo 4 November Oknum LSM
Kapolda Metro Jaya saat mengamankan Demo 4 November. Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom
Jakarta - Polisi telah menangkap pelaku yang menyebarkan video Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan. Pelaku berinisial MHS (52) diketahui merupakan seorang oknum dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Bukan dari massa yang demo, dia orang LSM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada detikcom, Kamis (17/11/2016).

Awi mengatakan, pelaku mendapatkan video tersebut dari seseorang. Ia kemudian mengunggah video tersebut ke akun Youtubenya 'Muslim Friend'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasinya yang ngambil temannya, kemudian yang bersangkutan yang menyebarkannya di medsos," terang dia.

Awi menyebut, pelaku telah mencemarkan nama baik Irjen Iriawan karena mengedit video dengan membubuhkan tulisan-tulisan yang menyebutkan bahwa Metro 1 itu memprovokasi massa demo 4 November lalu.

"Kemudian yang sangat provokatifnya, pencemarannya 'bukan elo yang provokator Jendral', ini pendapat dia sendiri," jelas Awi.

"Di mana di dalam akun tersebut memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI ini buktinya'," sambungnya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone, satu unit laptop dan 1 unit modem dari pelaku atas kasus tersebut.

"Untuk capture-capturenya 'simak dengan cermat kalimat provokasi sang Kapolda Metro Jaya', jadi yang bersangkutan betul-betul mengedit sendiri. Kemudian ada kalimat-kalimat provokatif (pelaku) 'kalian kejar HMI itu', itu diedit sendiri sama dia kemudian 'kamu pukuli HMI itu memang dia provokator'," terang Awi.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (mei/elz)


Berita Terkait