"Pelaku bernisial S (39). Dia merupakan salah seorang oknum OKP di Medan," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Nurfallah kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (17/11/2016).
Nurfallah mengatakan, pelaku ditangkap pada dinihari tadi sekitar pukul 02.00 WIB. Dia menyebut, saat itu pelaku melakukan modus dengan meminta sejumlah uang pembinaan OKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp 500 ribu dan satu lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 2 juta.
Terkait hal tersebut, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini. "Kasus ini akan kita kembangkan. Harapan saya, jangan ada lagi pungli. Pungli harus dibersihkan," tutup Nurfallah. (rvk/rvk)











































