"Kami ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan beberapa aduan kami terhadap pihak-pihak yang telah menghalangi kampanye paslon kami Ahok-Djarot," ujar Sekretaris Pemenangan Timses Ace Hasan Syadzily di Kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (17/11/2016).
Ace berpandangan bahwa telah banyak bukti yang ada di lapangan untuk menunjukkan gangguan pada paslonnya. Dirinya meminta Bawaslu DKI serius menindaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semantara itu, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menampik bahwa pihaknya tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Bawaslu DKI telah secara serius memproses segara laporan yang masuk.
"Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Agar kita tahu bahwa terlapor ini kan harus punya hak jawab. Pak Djarot, saksi, polisi, pengawas sudah. Maka kita butuh hak jawabnya terlapor untuk memenuhi hal tersebut," ucapnya.
Mimah menegaskan bahwa Bawalu DKI juga sudah tegas melakukan pencegahan. Bawaslu DKI meminta agar masing-masing pihak saling menahan diri agar kampanye berjalan lancar.
"Bawaslu sudah tegas, karena kewenangan pengamanan bukan di kita. Di pasal 65 PKPU nomor 12 tahun 2016, bahwa kepolisian bisa mengusulkan pembatalan atau penundaan kampanye. Kalau lokasi itu dianggap tidak aman untuk paslon atau tim kampanye, KPU dapat mengusulkan kepada paslon tersebut. Dan yang bisa mendeteksi keamanan hanya tim dari kepolisian," tambahnya.
Disinggung mengenai kemungkinan para pelaku tersebut adalah dari lawan politik, Mimah meminta masyarakat tidak gegabah mengambil kesimpulan. Pihaknya akan mengedepankan proses hukum yang berlaku untuk membutikan hal tersebut.
"Tetap harus dibuktikan secara hukum. Kalau ada pengerahan massa dan sebagainya itu laporkan saja ke kepolisian. Kita menangani yang sesuai dengan kewenangan kita," pungkasnya. (rvk/rvk)










































