Jaksa Ragukan Rp 700 Juta di Mobil Rohadi Pinjaman dari Petrus Selestinus

Jaksa Ragukan Rp 700 Juta di Mobil Rohadi Pinjaman dari Petrus Selestinus

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 17 Nov 2016 19:23 WIB
Rohadi (ari/detikcom)
Jakarta - KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil PNS PN Jakarta Utara Rohadi saat operasi tangkap tangan. KPK masih menyita uang tersebut untuk penyidikan kasus lain yang sedang dihadapi Rohadi, yakni dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Jaksa KPK dalam surat tuntutannya menjelaskan, Rohadi juga diketahui pernah mengurus perkara lain selain perkara Saipul Jamil.

"Selain diakui sendiri kebenarannya oleh terdakwa, juga didukung oleh alat bukti keterangan saksi Edward Zulkarnain selaku penyidik KPK yang melakukan penangkapan yang dalam persidangan ini membenarkan adanya perkara lain yaitu perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap atau penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dengan tersangka Rohadi sehingga uang sebesar Rp 700 juta masih dijadikan barang bukti dalam perkara lainnya tersebut," jelasnya.

Rohadi sebelumnya dalam persidangan mengatakan uang tersebut berasal dari pengacara Petrus Selestinus. Uang tersebut ditemukan di mobil Rohadi dalam kardus berlogokan kacang Shanghai.

"Di bagian atasnya terdapat tulisan 'Mr Sarwi' dengan spidol hitam yang dibungkus dengan tas warna hijau bertuliskan Superindo," ujar jaksa.

Menurut jaksa, meski di persidangan uang tersebut tak terbukti berkaitan dengan perkara dugaan suap Rp 250 juta yang diterima Rohadi dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, namun Rohadi tak bisa benar-benar membuktikan bahwa uang tersebut pinjaman dari anggota DPR Sareh Wiyono.

"Di persidangan ini terdakwa tidak dapat menghadirkan satu pun alat bukti yang menunjukkan keabsahan pinjaman tersebut atau menghadirkan Petrus Selestinus selaku orang yang dikatakan terdakwa sebagai yang meminjamkan uang kepadanya," jelas jaksa.

Rohadi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Dia diyakini jaksa menerima Rp 50 juta dan Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil untuk pengaturan majelis hakim hingga pengupayaan vonis ringan untuk Saipul Jamil. Saipul sendiri akhirnya divonis 3 tahun penjara dari awal tuntutan jaksa selama 7 tahun.

Atas perbuatannya, Rohadi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads