Jaksa KPK dalam surat tuntutannya menjelaskan, Rohadi juga diketahui pernah mengurus perkara lain selain perkara Saipul Jamil.
"Selain diakui sendiri kebenarannya oleh terdakwa, juga didukung oleh alat bukti keterangan saksi Edward Zulkarnain selaku penyidik KPK yang melakukan penangkapan yang dalam persidangan ini membenarkan adanya perkara lain yaitu perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap atau penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohadi sebelumnya dalam persidangan mengatakan uang tersebut berasal dari pengacara Petrus Selestinus. Uang tersebut ditemukan di mobil Rohadi dalam kardus berlogokan kacang Shanghai.
"Di bagian atasnya terdapat tulisan 'Mr Sarwi' dengan spidol hitam yang dibungkus dengan tas warna hijau bertuliskan Superindo," ujar jaksa.
Menurut jaksa, meski di persidangan uang tersebut tak terbukti berkaitan dengan perkara dugaan suap Rp 250 juta yang diterima Rohadi dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, namun Rohadi tak bisa benar-benar membuktikan bahwa uang tersebut pinjaman dari anggota DPR Sareh Wiyono.
"Di persidangan ini terdakwa tidak dapat menghadirkan satu pun alat bukti yang menunjukkan keabsahan pinjaman tersebut atau menghadirkan Petrus Selestinus selaku orang yang dikatakan terdakwa sebagai yang meminjamkan uang kepadanya," jelas jaksa.
Rohadi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Dia diyakini jaksa menerima Rp 50 juta dan Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil untuk pengaturan majelis hakim hingga pengupayaan vonis ringan untuk Saipul Jamil. Saipul sendiri akhirnya divonis 3 tahun penjara dari awal tuntutan jaksa selama 7 tahun.
Atas perbuatannya, Rohadi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/asp)