Akom tidak menjelaskan secara terperinci apa poin-poin dalam UU MD3 yang akan direvisi. Namun ada beberapa pasal yang akan diubah. Akom mengatakan poin-poin yang akan direvisi tersebut nantinya diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg).
"Prolegnas tadi ada bahas mengenai perubahan UU MD3. Menyangkut beberapa pasal. Enggak banyak, tapi materinya saya belum dapat banyak laporan, sebaiknya tanya Baleg," ujar Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain UU MD3, kata Akom, ada juga masukan untuk membahas posisi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Masukan untuk membahas posisi pimpinan MKD tersebut adalah aspirasi yang berkembang secara informal.
"Setahu saya sih cuma pasal soal MKD ya. Dari pembicaraan informal ya," ucap Akom.
"Menyangkut posisi MKD, karena pimpinannya kan sekarang genap. Sebaiknya pimpinan MKD itu ganjil. Hanya itu," ujar politisi Golkar tersebut.
(bis/imk)











































