DPR Bakal Rombak Lagi UU MD3, Termasuk Soal Mahkamah Kehormatan

DPR Bakal Rombak Lagi UU MD3, Termasuk Soal Mahkamah Kehormatan

Bisma Alief Laksana - detikNews
Kamis, 17 Nov 2016 19:17 WIB
DPR Bakal Rombak Lagi UU MD3, Termasuk Soal Mahkamah Kehormatan
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) membeberkan apa yang akan menjadi bahan evaluasi DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah perubahan Undang-undang MD3.

Akom tidak menjelaskan secara terperinci apa poin-poin dalam UU MD3 yang akan direvisi. Namun ada beberapa pasal yang akan diubah. Akom mengatakan poin-poin yang akan direvisi tersebut nantinya diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg).

"Prolegnas tadi ada bahas mengenai perubahan UU MD3. Menyangkut beberapa pasal. Enggak banyak, tapi materinya saya belum dapat banyak laporan, sebaiknya tanya Baleg," ujar Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prolegnas harus kita evaluasi, kita serahkan ke Baleg. Kewenangan Baleg untuk rapat nanti bersama pemerintah mau bagaimana. Itu nanti dilaporkan lagi dalam rapat konsultasi," imbuhnya.

Selain UU MD3, kata Akom, ada juga masukan untuk membahas posisi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Masukan untuk membahas posisi pimpinan MKD tersebut adalah aspirasi yang berkembang secara informal.

"Setahu saya sih cuma pasal soal MKD ya. Dari pembicaraan informal ya," ucap Akom.

"Menyangkut posisi MKD, karena pimpinannya kan sekarang genap. Sebaiknya pimpinan MKD itu ganjil. Hanya itu," ujar politisi Golkar tersebut.


(bis/imk)


Berita Terkait