"Motifnya iseng saja, dia memang sengaja melakukan itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Awi mengungkap, pelaku mengunggah video tersebut dari laptopnya ke akun youtube-nya 'Muslim Friend'. Pelaku kemudian membubuhkan kata-kata yang menurut polisi, mengandung unsur pencemaran nama baik dalam ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 unit laptop dan 1 unit modem dari pelaku atas kasus tersebut.
"Untuk capture-capturenya 'simak dengan cermat kalimat provokasi sang Kapolda Metro Jaya', jadi yang bersangkutan betul-betul mengedit sendiri. Kemudian ada kalimat-kalimat provokatif (pelaku) 'kalian kejar HMI itu', itu diedit sendiri sama dia kemudian 'kamu pukuli HMI itu nemang dia provokator'," terang Awi.
"Kemudian yang sangat provokatifnya, pencemarannya 'bukan elo yang provokator Jendral', ini pendapat dia sendiri," tambah Awi.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (mei/rvk)











































