Keluarga pun Tak Hadir Saat Pembacaan Tuntutan PNS Pemilik 19 Mobil

Keluarga pun Tak Hadir Saat Pembacaan Tuntutan PNS Pemilik 19 Mobil

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 17 Nov 2016 17:57 WIB
Rohadi (ari/detikcom)
Jakarta - Rohadi dituntut 10 tahun penjara terkait suap pengurusan perkara Saipul Jamil. Saat surat tuntutan dibacakan, tak tampak satu pun keluarga PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) itu hadir. Koleganya pun tak kelihatan.

Sidang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016) petang. Rohadi hanya ditemani kuasa hukumnya.

Rohadi mengenakan batik biru yang seakan menjadi ciri khasnya. Menurut informasi yang diperoleh, jarang ada keluarga Rohadi yang menjenguk ke tahanan sehingga Rohadi tak mendapat baju ganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum terdakwa Rohadi dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, ditambah pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan," kata jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan.
Keluarga pun Tak Hadir Saat Pembacaan Tuntutan PNS Pemilik 19 Mobil

Menurut jaksa, Rohadi terbukti menerima Rp 50 juta dan Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah yang pemberiannya melalui pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman.

Pemberian Rp 50 juta pada April 2016 dimaksudkan untuk pengaturan majelis hakim perkara pencabulan oleh Saipul Jamil, sedangkan Rp 250 juta dimaksudkan agar majelis hakim memvonis ringan perkara tersebut. Pada akhirnya Rohadi divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.

Rohadi diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keluarga pun Tak Hadir Saat Pembacaan Tuntutan PNS Pemilik 19 Mobil

Rohadi menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa di persidangan berikutnya. Namun saat ditanya apakah ada tanggapan terhadap surat tuntutan yang baru saja dibacakan, Rohadi menjawab tidak ada dengan suara parau.

"Tidak ada Yang Mulia," jawabnya. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar pekan depan tanggal 24 November 2016. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads