"Ada pernyataan damai dari kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor, kemudian ada permohonan pencabutan laporan juga dari korban sehingga tadi penahanan Diego Michiels ditangguhkan," jelas Kasubag Humas Polres Samarinda Iptu Hardi kepada detikcom, Kamis (17/11/2016).
Hardi mengatakan, kasus dugaan penganiayaan tersebut merupakan delik aduan sehingga pelapor bisa mencabut laporannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Hardi mengatakan proses hukum tetap berjalan. Diego pun dikenakan wajib lapor.
"Namun karena ada permohonan pencabutan laporan, sehingga penyidik masih akan gelar perkara apakah kasus tersebut akan di-SP3 atau tidak," lanjutnya.
Sebelumnya Diego ditangkap atas dugaan pemukulan di klub malam Dejavu, Samarinda, Kaltim, Rabu (16/11) malam tadi. Diego kemudian ditangkap dan diamankan di Polres Samarinda. (mei/idh)










































