ICW Beri Jaksa Agung Rapor Merah, Ada Rp 15 Triliun Belum Dieksekusi di 2016

ICW Beri Jaksa Agung Rapor Merah, Ada Rp 15 Triliun Belum Dieksekusi di 2016

Dony - detikNews
Kamis, 17 Nov 2016 15:59 WIB
ICW Beri Jaksa Agung Rapor Merah, Ada Rp 15 Triliun Belum Dieksekusi di 2016
HM Prasetyo (agung/detikcom)
Jakarta - HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung genap dua tahun pada 20 November esok. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), Prasetyo dinilai gagal dalam memipin korps Adyaksa tersebut.

Parameternya di antaranya adalah banyaknya kasus penyidikan korupsi yang mangkrak, tidak terbukanya informasi, adanya kepentingan politis, ringannya vonis koruptor, serta adanya jaksa yang menyalahgunakan wewenang.

"Selama dia memimpin ada 67 persen kasus masih ditahap penyidikan. Yang naik ke penuntutan 33 persen. Belum ada setengahnya. Ini menjadi persoalan karena pada awalnya dia berjanji akan menyelesaikan kasus korupsi yang mangkrak," kata staf divisi investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl. Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan (17/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita bicara kasus korup yang diberhentikan, kami melihat ada 33 kasus yang berhenti. Antara lain di Kejagung 2 kasus, Kejati 13 kasus, dan kejaksaan negeri 18 kasus. Ada beberapa kasus yang dekat dengan kekuasaan," tambah Wana.

Lalu yang kedua adalah tidak terbukanya informasi dari Kejaksaan Agung. ICW menganggap Kejagung sangat sulit memberikan data terkait perkara korupsi.

"Informasi sulit diakses oleh publik. Ketika ada desakan dari masyarakat, itu baru dibuka. Seharusnya kejaksaan harus terbuka," lanjutnya lagi.

Pada tahun 2015 ICW pernah meminta data ke Kejagung soal kasus korupsi di Kejati daerah dan Kejari. Namun Kejagung menganjurkan agar meminta data langsung ke setiap Kejati.

"Sampai saat ini, kejaksaan hanya memberi data statistik. Tapi kita tidak tahu detailnya seperti apa. Selama dua tahun, isu tentang keterbukaan informasi adalah isu yg penting. Tidak ada transparansi," tegas Wana.

Yang ketiga adalah soal kepentingan politis. Masyarakat mengetahui bahwa HM Prasetyo adalah kader Partai Nasdem. Menanggapi hal tersebut, Divisi Hukum ICW, Aradila Caesar menganggap pasti ada intervensi politik dari setiap sikap yang dilakukan oleh HM Prasetyo.

"Paling sederhana itu Gubernur Sumatera Utara, yang sekarang naik adalah politikus Nasdem. Publik kan bisa membaca itu. Apakah ada intervensi dari Jaksa Agung terkait intervensi politik," jelas Arad, panggilan akrab Aradila, di kesempatan yang sama.

Yang keempat adalah banyaknya vonis ringan yang dijatuhkan kepada koruptor, khususnya kasus-kasus korupsi di daerah. Misalnya kasus Tubagus Chaeri Wardhana, salah satu aktor penting di 'dinasti' Banten yang hanya divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Banten.

"Ada juga tuntutan kasus korupsi yang hanya 3 tahun. Ini kan tuntutan yang sangat ringan. Ketika kerugian begara besar, tersangkanya punya kekuasaan politik, seharusnya tuntutannya tinggi. 66 persen itu tuntutannya ringan. Arah keberpihakan kejaksaan ini patut dipertanyakan," ungkap Arad.

Dan yang kelima adalah adanya jaksa yang menyalahgunakan wewenang.

"Tahun 2015, ada 77 jaksa yang dijatuhkan sanksi. Dari 77 itu, 48 orang melakukan pelanggaran wewenang. Ini persoalan yang sangat berat. Di tahun 2016, hasil audit BPK ada piutang 15 triliun yang belum ditarik dari terpidana. Harusnya kejaksaan bisa mengeksekusi secara cepat untuk mengembalikan kerugian negara," tambah Arad.

Dari beberapa hal tersebut, ICW dengan tegas menyatakan bahwa kinerja Jaksa Agung tidak memuaskan dan mendapat rapor merah. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads