"Akan dirumuskan sebuah regulasi oleh MKD dengan dibantu Badan Keahlian DPR. Sudah ditugaskan. Mereka harus rumuskan regulasinya dulu," kata Akom di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).
"Itu nanti biar digodok oleh MKD dan dibantu oleh BK. Jelasnya dari mereka, baru kita bawa kembali ke rapat konsultasi pengganti Bamus untuk mengambil keputusan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas kita ingin ketidakhadiran ini selesai kemudian bisa disepakati bersama dan ditaati bersama. Aturan yang implementatif, yang mampu untuk dilaksanakan," ucap Akom.
"Fraksi-fraksi sudah setuju," lanjutnya.
Politisi Partai Golkar tersebut sendiri belum tahu apakah sanksi kepada sanksi kepada anggota dewan yang sering membolos tersebut ada di peraturan baru atau merevisi tata tertib anggota dewan.
"Kita lihat lagi, kita belum sampai teknis substansi, kita baru berikan tugas ke MKD. Saya yakin bisa selesai, karena ini juga sebenarnya merupakan keprihatinan dari semua pimpinan fraksi sudah sejak lama," tutup Akom.
Menurut data yang dihimpun, untuk masa sidang I DPR RI tahun 2016/2017 tingkat kehadiran anggota DPR di rapat paripurna hanya mencapai 47 persen.
(bis/imk)










































