"Inisiatif penunjukan Syaikh Amr Mustofa El Wardhany untuk menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan salah satu calon Gubernur DKI Jakarta bukan berasal dari KBRI Cairo," kata KBRI Cairo melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (17/11/2016).
Usulan pemanggilan Syaikh Amr Mustofa El Wardhany disebut oleh KBRI Cairo berasal dari tim pihak terlapor. KBRI Cairo tak pernah memberi rekomendasi apa pun terkait hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KBRI Cairo hanya menjalankan instruksi resmi dari pemerintah pusat, sehingga bersikap non-partisan. Sementara itu tim Ahok akhirnya batal menghadirkan Syaikh Amr Mustofa dalam gelar perkara. (bag/fjp)











































