Hukuman tersebut termasuk hukuman disiplin tingkat berat sesuai aturan dan mekanismenya sesuai PP nomor 53 tahun 2010 pasal 7. Pejabat yang bersangkutan turun dari pejabat IV-a menjadi III-d dan pejabat III-d menjadi III-c.
Pejabat tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan BLH Kota Semarang yang diturunkan jabatan dan mutasi menjadi Kepala Bidang Pengelolaan Hasil Perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan. Sedangkan pejabat lainnya awalnya Kepala Sub Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan diturunkan dan mutasi menjadi Kepala Seksi Konservasi dan Eksploitasi Sumber Daya Air pada Dinas PSDA dan ESDM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya jelas, maka tidak ada alasan apapun yang bisa diterima untuk pungli," kata Hendrar, Kamis (17/11/2016).
Tindakan tersebut berawal dari aduan warga bernama Lusi Atmawati (38) saat diskusi Ngopi Bareng Walikota tanggal 29 Oktober lalu. Lusi menyampaikan keluhan saat dirinya dimintai uang Rp 2,5 juta untuk perpanjangan perizinan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai Komisi Amdal BLH Kota Semarang.
"Saya harap kasus ini jadi yang terakhir bagi pemerintahan Kota Semarang. Ini juga sebagai peringatan," tegas Hendrar.
Untuk diketahui, belum lama ini Hendrar juga pernah mencopot dua PNS dari jabatannya karena melakukan pungli. PNS yang tidak disebutkan namanya itu bertugas di salah satu dinas dan di salah satu Kelurahan di Kota Semarang. (alg/rvk)










































