Dua Pejabat BLH Kota Semarang Dimutasi karena Pungli

Dua Pejabat BLH Kota Semarang Dimutasi karena Pungli

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 17 Nov 2016 14:44 WIB
Dua Pejabat BLH Kota Semarang Dimutasi karena Pungli
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi / Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Jakarta - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan sanksi kepada dua pejabat di lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Semarang yang melakukan pungutan liar (pungli). Keduanya diturunkan pangkatnya 1 tingkat selama 3 tahun dan juga dimutasi.

Hukuman tersebut termasuk hukuman disiplin tingkat berat sesuai aturan dan mekanismenya sesuai PP nomor 53 tahun 2010 pasal 7. Pejabat yang bersangkutan turun dari pejabat IV-a menjadi III-d dan pejabat III-d menjadi III-c.

Pejabat tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan BLH Kota Semarang yang diturunkan jabatan dan mutasi menjadi Kepala Bidang Pengelolaan Hasil Perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan. Sedangkan pejabat lainnya awalnya Kepala Sub Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan diturunkan dan mutasi menjadi Kepala Seksi Konservasi dan Eksploitasi Sumber Daya Air pada Dinas PSDA dan ESDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendrar mengatakan jabatan keduanya digantikan orang lain dan pelantikan pejabat baru dilakukan di ruang VIP Wali Kota Semarang hari Rabu (16/11/2016) kemarin. Pelantikan sesuai surat keputusan Wali Kota Semarang no. 821.2/746 tahun 2016.

"Alasannya jelas, maka tidak ada alasan apapun yang bisa diterima untuk pungli," kata Hendrar, Kamis (17/11/2016).

Tindakan tersebut berawal dari aduan warga bernama Lusi Atmawati (38) saat diskusi Ngopi Bareng Walikota tanggal 29 Oktober lalu. Lusi menyampaikan keluhan saat dirinya dimintai uang Rp 2,5 juta untuk perpanjangan perizinan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai Komisi Amdal BLH Kota Semarang.

"Saya harap kasus ini jadi yang terakhir bagi pemerintahan Kota Semarang. Ini juga sebagai peringatan," tegas Hendrar.

Untuk diketahui, belum lama ini Hendrar juga pernah mencopot dua PNS dari jabatannya karena melakukan pungli. PNS yang tidak disebutkan namanya itu bertugas di salah satu dinas dan di salah satu Kelurahan di Kota Semarang. (alg/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini