"Jangan pasang spanduk begitu, yang negatif, perbuatan provokatif, tidak pro kedamaian nggak usah dipasang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2016).
Irjen Boy juga meminta Bawaslu bertindak tegas untuk mencopot spanduk-spanduk berisikan tulisan provokatif yang merusak ketenangan warga. Pemasang spanduk dapat dikenakan sanksi pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan hukum juga bisa dilakukan terhadap pelaku ujaran kebencian (hate speech) di media sosial. Polri menurut Boy akan menindaklanjuti aduan masyarakat bila ditemukan unsur pidana
"Tugas polisi menerima laporan, proses laporan. Laporkan saja sama polisi. Polisi kan juga mengajak agar masyarakat ini menjadi baik," kata Boy. (fdn/rvk)











































