Di Praperadilan, Pengacara Ungkap Kejanggalan Status Tersangka Dahlan Iskan

Di Praperadilan, Pengacara Ungkap Kejanggalan Status Tersangka Dahlan Iskan

Zaenal Effendi - detikNews
Kamis, 17 Nov 2016 13:58 WIB
Foto: Sidang Praperadilan Dahlan Iskan
Surabaya - Kuasa hukum menilai penyidikan hingga penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) tidak memenuhi syarat. Hal tersebut terungkap dalam sidang praperadilan Dahlan Iskan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kita melihat penetapan Pak Dahlan sebagai tersangka tidak cukup bukti. Apalagi, surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dikeluarkan bersamaan pada 27 Oktober 2016," kata salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa, Kamis (17/11/2016).

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Ferdinan di ruang Cakra PN Surabaya, tim kuasa hukum Dahlan Iskan menyebut 3 poin yang diajukan sebagai pertanyaan dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga, mulai penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan oleh Kejaksaan tidak sesuai aturan dan menyalahi Pasal 183 dan Pasal 184 KUHP yakni tidak adanya alat bukti," ungkap Indra.

Pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah bukti yang siap dibeberkan dalam sidang selanjutnya. "Sidang selanjutnya kita akan bawa bukti surat surat untuk mendukung dalil kita serta ahli," imbuh dia.

Usai tim kuasa hukum Dahlan Iskan sebagai pelapor menyampaikan tuntutan, Ferdinan sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan memutuskan untuk menunda sidang pada Senin (21/11) depan dengan agenda jawaban dari Kejati Jatim sebagai terlapor.

"Terlapor, pelapor ada yang perlu disampaikan lagi. Kalau tidak ada, sidang kita lanjutkan Senin (21/11) depan dengan agenda pembacaan jawaban dari terlapor sekaligus sanggahan dari pelapor," tutup Ferdinan. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads