"Kita melihat penetapan Pak Dahlan sebagai tersangka tidak cukup bukti. Apalagi, surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dikeluarkan bersamaan pada 27 Oktober 2016," kata salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa, Kamis (17/11/2016).
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Ferdinan di ruang Cakra PN Surabaya, tim kuasa hukum Dahlan Iskan menyebut 3 poin yang diajukan sebagai pertanyaan dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah bukti yang siap dibeberkan dalam sidang selanjutnya. "Sidang selanjutnya kita akan bawa bukti surat surat untuk mendukung dalil kita serta ahli," imbuh dia.
Usai tim kuasa hukum Dahlan Iskan sebagai pelapor menyampaikan tuntutan, Ferdinan sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan memutuskan untuk menunda sidang pada Senin (21/11) depan dengan agenda jawaban dari Kejati Jatim sebagai terlapor.
"Terlapor, pelapor ada yang perlu disampaikan lagi. Kalau tidak ada, sidang kita lanjutkan Senin (21/11) depan dengan agenda pembacaan jawaban dari terlapor sekaligus sanggahan dari pelapor," tutup Ferdinan. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini