"Karena pemeriksaan (Ahok) terdahulu lebih kepada saksi, belum pada kapasitas tersangka. Penyidik akan menjadwalkan dalam waktu yang tidak lama lagi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2016).
Polri saat ini memang mengebut penyidikan kasus Ahok yang diduga menistakan agama karena menyebut surat Al Maidah 51 saat bertemu warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Pemberkasan perkara ditargetkan rampung pada 3 pekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy sebelumnya mengatakan jadwal pemeriksaan akan diatur terkait dengan kampanye Ahok sebagai calon petahana di Pilkada DKI.
"Nanti itu akan dilihat jadwalnya, artinya disesuaikan. Kami berkeyakinan tahapan-tahapan itu sudah dipegang para pasangan calon, kita hormati juga yang berkaitan dengan masalah agenda-agenda pilkada. Jadi semuanya secara simultan berjalan," kata Boy Rabu (16/11).
Menurut dia, proses hukum terhadap Ahok nantinya tidak bermaksud menghalangi Ahok dalam Pilkada DKI. Status pencalonan Ahok tidak gugur meski menjadi tersangka berdasarkan Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016.
Ahok sudah dua kali diperiksa dalam penyelidikan kasus penistaan agama. Total ada 40 pertanyaan yang diajukan penyelidik kepada Ahok.
Ahok pada Senin (7/11) diperiksa penyelidik dan memberi penjelasan mengenai kegiatannya di Pulau Seribu termasuk kalimat soal Surat Al Maidah 51.
Dalam kunjungan pada tanggal 27 September ke Kepulauan Seribu, Ahok menegaskan dirinya hanya mensosialisasikan program pengembangan perikanan yang dapat membawa banyak manfaat terhadap warga.
(fdn/hri)











































