Pasal Santet Disetujui, Dukun Ilmu Gaib Terancam 5 Tahun Bui

RUU KUHP

Pasal Santet Disetujui, Dukun Ilmu Gaib Terancam 5 Tahun Bui

Wisnu Prasetiyo Adi Putra - detikNews
Kamis, 17 Nov 2016 13:41 WIB
Ilustrasi (edi/detikcom)
Jakarta - Panja KUHP DPR menyetujui salah satu poin yang mengatur soal larangan orang menyatakan dirinya punya ilmu gaib untuk melakukan tindakan negatif. Pasal itu juga dikenal dengan pasal santet. Jika terbukti, orang tersebut akan dikenakan pidana 5 tahun penjara.

Ketua Panja KUHP Benny K Harman menjelaskan pembuktian terhadap perilaku ini terkait pernyataannya bukan ilmu gaib yang Ia punya.

"Orang yang menyatakan kalau orang itu mempunyai kekuatan untuk membuat orang mati itu bisa masuk tindak pidana, membuat pernyataan saja," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau orang datang untuk dia untuk membuat si A sakit kena itu, karena dia menyatakan sanggup. Tapi mendeclare dia sebagai tokoh yang punya kekuatan gaib untuk hal negatif itu pidana apalagi melakukan," sambung dia.

Pasal ini tidak berlaku jika tidak ada pernyataan yang mendukung perbuatan gaib untuk sesuatu yang negatif tersebut. Jadi polisi tak lantas membuktikan perbuatan gaibnya.

"Kalau kita baca, kalau pakai pasal ini saya punya kekuatan gaib. Saya tidak menyatakan kemudian ada kelompok orang yang menyatakan saya punya kekuatan gaib terus masyarakat datang ke saya. Itu berbeda," beber Benny.

Berikut bunyi Pasal 295 KUHP Buku II Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum

Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana

Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan atau menentukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental, atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau dikenakan denda paling banyak Kategori IV. (wsn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads