Syarat Gubernur Jogja Harus Lelaki, Sultan: Bisa Merugikan Hukum Kesultanan

Syarat Gubernur Jogja Harus Lelaki, Sultan: Bisa Merugikan Hukum Kesultanan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 17 Nov 2016 13:34 WIB
Jakarta - Sejumlah aktivis perempuan menggugat syarat calon Gubernur Yogyakarta yang menyiratkan harus laki-laki. Gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggugat tersebut adalah Prof Dr Saparinah Sadli, Sjamsiah Achmad, Siti Nia Nurhasanah, Ninuk Sumaryani Widiyantoro, Masruchah, Anggiastri Hanantyasari Utami, Sunarsih Sutaryo, Bambang Prajitno Soeroso, Wawan Harmawan, Raden Mas Adwin Suryo Satrianto dan Supriyanto. Mereka bersebelas menggugatPasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY yang berbunyi:

Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK pun menggelar sidang dan kali ini mendengarkan keterangan DPR dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku perwakilan dari pemerintah. Selain itu hadir juga dalam Paku Alam X.

Dalam paparannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X menjelaskan pasal 18 ayat huruf M UU KDIY layak diberi perhatian serius oleh MK. Menurutnya frase istri tidak diperlukan dalam pengisisian riwayat cagub dan wagub DIY.

"Ancaman proses politik dan kadipaten karena bisa dipahami elemen lain yang menilai pasal 18 UU DIY seolah-olah jenis kelamin laki-laki dan ini bisa rugikan hukum kesultanan," ujar Hamengkubuwono dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).

Adapun menurut 11 pemohon, Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY bersifat diskriminatif dan tidak menghormati Keistimewaan Kasultanan Ngayogyakarta, jelas tidak mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat warga negara Kasultanan Ngayogyakarta.

"Negara mengakui dan menghormati sifat istimewa Yogyakarta dalam UU 1945, di mana MK menegaskan dalam putusan putusannya. Tentu kami selaku Sultan menaruh apresiasi atas putusan tersebut," ujar Sultan.

Hingga berita ini diturunkan proses sidang masih berjalan terus. (asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads