"Mudah-mudahan bisa secepatnya, targetnya paling lama 3 minggu. Pemberkasannya saja, termasuk pemeriksaan Ahok sendiri itu kan harus dijadwalkan lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2016).
Boy menjelaskan, penyidik tindak pidana umum Bareskrim Polri tengah melengapi berkas perkara Ahok yang jadi tersangka penistaan agama. Berkas perkara tersebut di antaranya berita acara pemeriksaan (BAP) para ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok ditetapkan tersangka atas dugaan penistaan agama karena menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Dalam penyelidikan polisi sudah memeriksa 29 orang saksi dan 39 orang ahli, termasuk Ahok yang 2 kali diperiksa.
Ahok dikenakan sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP. Polisi memutuskan tidak menahan Ahok, namun mencegahnya keluar negeri.
"Dalam proses (penyusunan surat permohonan cegah), sudah dipersiapkan dari kemarin," ujar Boy. (fdn/hri)










































