Lepas Aktivis HMI, Polisi Diminta Tetap Cari Provokator Ricuh 4 November

Lepas Aktivis HMI, Polisi Diminta Tetap Cari Provokator Ricuh 4 November

Fajar Pratama - detikNews
Kamis, 17 Nov 2016 12:43 WIB
Para aktivis HMI yang ditangguhkan penahanannya/Foto: Mei Amelia-detikcom
Jakarta - Polda Metro Jaya baru saja menangguhkan penahanan aktivis HMI yang sempat ditangkap pasca rusuh 4 November. Polisi diminta tetap mencari provokator ricuh tersebut.

"Kapolri memang perlu lebih ekstra hati-hati ke depan dengan mengedepankan sikap adil, tegas dan menjunjung tinggi asas equity before the law," kata Ketua PP Muhammadiyah bidang hukum, Busyro Muqoddas dalam pernyataanya, Kamis (17/11/2016).

Menurut Busyro, dengan azaz keadilan memang polisi perlu menangguhkan penahanan para aktivis HMI tersebut. Akan tetapi pemeriksaan terhadap mereka juga tetap perlu dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam konteks Ahok yang memicu demo masif itu, telah berdampak pada pemahaman aktivis HMI. Agar adil maka Kapolri segera perintahkan lepaskan status tahanan pada mereka, sambil meneruskan pemeriksaannya dan terus mengembangkan pemeriksan terhadap provokatornya," ujar Busyro.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan 4 kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI). Keempatnya dikenakan wajib lapor.

Sebelumnya keempat kader HMI bersama Sekjen HMI Amijay Halim ditangkap di beberapa lokasi berbeda, atas dugaan Pasal 214 jo 212 KUHP karena melawan perintah pejabat yang sedang bertugas pada saat pengamanan demo 4 November lalu. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads