"Kapolri memang perlu lebih ekstra hati-hati ke depan dengan mengedepankan sikap adil, tegas dan menjunjung tinggi asas equity before the law," kata Ketua PP Muhammadiyah bidang hukum, Busyro Muqoddas dalam pernyataanya, Kamis (17/11/2016).
Menurut Busyro, dengan azaz keadilan memang polisi perlu menangguhkan penahanan para aktivis HMI tersebut. Akan tetapi pemeriksaan terhadap mereka juga tetap perlu dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan 4 kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI). Keempatnya dikenakan wajib lapor.
Sebelumnya keempat kader HMI bersama Sekjen HMI Amijay Halim ditangkap di beberapa lokasi berbeda, atas dugaan Pasal 214 jo 212 KUHP karena melawan perintah pejabat yang sedang bertugas pada saat pengamanan demo 4 November lalu. (fjp/fjp)











































