Komisi III DPR akan Bahas Kasus Ahok Saat Rapat dengan Kapolri

Komisi III DPR akan Bahas Kasus Ahok Saat Rapat dengan Kapolri

Wisnu Prasetiyo Adi Putra - detikNews
Kamis, 17 Nov 2016 12:01 WIB
Komisi III DPR akan Bahas Kasus Ahok Saat Rapat dengan Kapolri
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Komisi III DPR RI akan mengundang Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk rapat kerja hari Senin (21/11/2016). Penetapan gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama menjadi salah satu hal yang akan dibahas.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman menyebut anggota dewan nantinya akan meminta Polri menerangkan secara terbuka ke publik alasan mengapa Ahok tersangka.

"Senin kita akan rapat kerja dengan Kapolri dan ini kan menjadi isu penting dan dewan pasti salah satu menanyakan itu (Ahok ditetapkan sebagai tersangka, -red)," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kami menanyakan itu kan sifatnya terbuka. Menurut kami yang penting pihak kepolisian menjelaskan kepada publik kenapa menjadi tersangka," sambung dia.

Benny merasa masih ada sesuatu hal yang janggal dari penetapan Ahok sebagai tersangka. Salah satunya belum bulatnya suara dari tim penyelidik.

"Apalagi kemarin Kapolri memberikan pernyataan kepada publik bahwa penyidik terbelah saksi saksi terbelah, itu kan suatu pernyataan. Tidak boleh menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan keputusan voting, ukurannya bukan kuantitatif tapi kualitatif," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait pidato kontroversi mantan Bupati Belitung Timur itu di Kepulauan Seribu. Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, mengatakan, kasus ini dinaikkan menjadi penyelidikan supaya transparan.

Salah satu proses hukum yang paling transparan menurut Tito ada di tingkat pengadilan.

"Kita sudah dengar hasilnya, meski tidak bulat tapi nanti kita bisa lihat ke persidangan. Seperti itu sidang Jessica (kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin)," ujar Tito di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/11/2016).

Tito mengatakan, setelah kasus ini ada di persidangan, majelis hakim yang akan menilai ada tidaknya pidana dalam kasus itu.

"Kita serahkan kepada hakim yang akan memutuskan, oleh karena itu tim sepakat naikkan perkara itu menjadi penyidikan dan mempercepatnya," ucapnya.

(wsn/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini