"Kalau memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme, maka akan ditetapkan tersangka terus dilakukan penahnaan. Kalau tidak memenuhi unsur ya kita lepas," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Fajar Setyawan saat dihubungi detikcom, Kamis (17/11/2016).
Fajar mengatakan penentuan status terhadap para terperiksa akan diputuskan pada akhir pekan ini dan awal pekan depan. Waktu 7 hari pemeriksaan dihitung dari tanggal saat mereka ditangkap.
"Saat ini status mereka masih terperiksa," ujarnya.
Fajar masih mengunci rapat keterkaitan ke-20 orang yang ditangkap dengan pelaku bom molotov, Juhanda. Namun dia menyebut di antara ke-20 orang tersebut ada yang pernah tinggal dan bekerja bersama.
Penentuan status terhadap para terperiksa dilakukan untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan dengan bom yang mengakibatkan Intan Olivia Marbun (2,5) meninggal. Siapapun yang terlibat dalam pemboman dipastikan diproses hukum.
"Karena kan di undang-undang juga ada barang siapa yang mengetahui, yang mensuplai, membantu kan masuk semua itu," tuturnya.
Ledakan bom molotov itu terjadi seusai jemaah melakukan ibadah, Minggu (13/11) kemarin. Pelaku, J (32) yang melemparkan bom molotov berhasil ditangkap ketika hendak melarikan diri ke Sungai Mahakam.
Ada lima korban yang mengalami luka. Satu di antaranya yakni Intan Olivia meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit karena mengalami luka bakar yang berdampak pada pernafasan.
(idh/fdn)











































