Polri: Ahok Segera Diperiksa, Proses Penyidikan Bakal Cepat

Polri: Ahok Segera Diperiksa, Proses Penyidikan Bakal Cepat

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 17 Nov 2016 11:17 WIB
Kombes Pol Rikwanto (Foto: Idham Kholid/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini telah menyandang status tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kini kepolisian menjamin proses hukum terhadap Ahok bakal dijalankan dengan cepat.

"Nanti Pak Ahok bisa dipanggil sebagai tersangka. Secepatnya akan dilayangkan panggilan," kata Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom, Kamis (17/11/2016).

Proses yang dipercepat ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Diharapkan, kasus Ahok ini bisa segera dilengkapi berkasnya (P21), sehingga langsung masuk ke persidangan. Rikwanto optimis instruksi Kapolri bisa dijalankan dengan sempurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah 80 sampai 70 persen saksi sudah diperiksa dalam proses penyelidikan. Separuh lebih proses penyidikan sudah berjalan. Artinya ini bisa cepat," kata Rikwanto.

Sebanyak 29 saksi dan 39 ahli telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Sebagaimana diketahui, Ahok juga maju di Pilgub DKI 2017 sebagai calon gubernur petahana. Hari pemungutan suara dijadwalkan pada 15 Februari 2017.

Namun Polri menyatakan penyidikan ini tak ada hubungannya dengan Pilgub DKI. Proses hukum tak akan menargetkan selesai sebelum Pilgub DKI atau diselesaikan setelah Pilgub DKI.

"Kami fokus pada penyidikannya saja. Kita tidak ada hubungannya dengan Pilgub DKI 2017," kata Rikwanto.



(dnu/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads