"Nanti Pak Ahok bisa dipanggil sebagai tersangka. Secepatnya akan dilayangkan panggilan," kata Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom, Kamis (17/11/2016).
Proses yang dipercepat ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Diharapkan, kasus Ahok ini bisa segera dilengkapi berkasnya (P21), sehingga langsung masuk ke persidangan. Rikwanto optimis instruksi Kapolri bisa dijalankan dengan sempurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 29 saksi dan 39 ahli telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Sebagaimana diketahui, Ahok juga maju di Pilgub DKI 2017 sebagai calon gubernur petahana. Hari pemungutan suara dijadwalkan pada 15 Februari 2017.
Namun Polri menyatakan penyidikan ini tak ada hubungannya dengan Pilgub DKI. Proses hukum tak akan menargetkan selesai sebelum Pilgub DKI atau diselesaikan setelah Pilgub DKI.
"Kami fokus pada penyidikannya saja. Kita tidak ada hubungannya dengan Pilgub DKI 2017," kata Rikwanto.
(dnu/fdn)