Menanti Langkah Jokowi Mengeksekusi Putusan Bernilai Triliunan Rupiah

Menanti Langkah Jokowi Mengeksekusi Putusan Bernilai Triliunan Rupiah

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 17 Nov 2016 11:26 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Putusan bernilai triliunan rupiah telah dipegang Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Sayang, hingga kini Jokowi belum bisa mengeksekusinya, dari kasus Supersemar, Kallista Alam hingga terakhir Merbau Pelalawan Lestari

Kasus Supersemar merupakan kasus yang dibidik sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jaksa Agung mewakili negara membidik Yayasan Supersemar, yayasan yang dibikin Soeharto pada 1974. Lewat yayasan itu, Soeharto mengambil sebagian laba bank pelat merah untuk disalurkan ke sektor pendidikan. Tapi apa daya, pundi-pundi uang di kas Supersemar malah dibobol untuk kepentingan kroni Cendana.

Tuntutan Jaksa Agung dikabulkan Mahkamah Agung (MA) setelah kurang lebih satu dasawarsa bertarung di pengadilan. MA meminta Yayasan Supersemar mengembalikan uang negara lebih dari Rp 4 triliun. Tapi apa daya, putusan itu belum juga dieksekusi. Sebagai pemohon, Jaksa Agung seakan melempar bola ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang eksekusi kan PN Jaksel, bukan kita. Itu kan perkara perdata, kita hanya koordinasi, kapan eksekusi ya perkara perdata bukan pidana," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum pada akhir Oktober lalu.

Putusan kedua yang telah ditangan yaitu putusan atas PT Kallista Alam. Jaksa Agung di era Presiden SBY menuntut PT Kalista Alam sebesar Rp 366 miliar. Sebab PT Kallista Alam membakar sekitar seribu hektare hutan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada pertengahan 2012 lalu. Padahal, KEL merupakan kawasan yang mempunyai pengaruh penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan termasuk dalam wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia (world haritage).

Gugatan pemerintah SBY itu dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2015. Tapi bagaimana kelanjutan proses eksekusinya? Belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah soal eksekusi PT Kallista Alam itu.

Baca Juga:
Jalan Sunyi SBY 'Menggebuk' Pembakar Hutan dan Menang Rp 366 Miliar

Nah, pada Agustus 2016, MA juga menghukum PT Merbau Pelalawan Lestari sebanyak Rp 16 triliun. Putusan itu menjadi putusan dengan nilai hukuman perdata terbesar sepanjang sejarah Indonesia untuk kasus pembalakan hutan. Putusan itu sudah dilansir website MA dan dapat didownload oleh siapa pun.

Palu hakim telah diketok, keadilan telah dibuat. Tapi bagaimana kelanjutan eksekusi untuk tiga kasus perdata bernilai triliunan Rupiah di atas? (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads