Kasus Supersemar merupakan kasus yang dibidik sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jaksa Agung mewakili negara membidik Yayasan Supersemar, yayasan yang dibikin Soeharto pada 1974. Lewat yayasan itu, Soeharto mengambil sebagian laba bank pelat merah untuk disalurkan ke sektor pendidikan. Tapi apa daya, pundi-pundi uang di kas Supersemar malah dibobol untuk kepentingan kroni Cendana.
Tuntutan Jaksa Agung dikabulkan Mahkamah Agung (MA) setelah kurang lebih satu dasawarsa bertarung di pengadilan. MA meminta Yayasan Supersemar mengembalikan uang negara lebih dari Rp 4 triliun. Tapi apa daya, putusan itu belum juga dieksekusi. Sebagai pemohon, Jaksa Agung seakan melempar bola ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan kedua yang telah ditangan yaitu putusan atas PT Kallista Alam. Jaksa Agung di era Presiden SBY menuntut PT Kalista Alam sebesar Rp 366 miliar. Sebab PT Kallista Alam membakar sekitar seribu hektare hutan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada pertengahan 2012 lalu. Padahal, KEL merupakan kawasan yang mempunyai pengaruh penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan termasuk dalam wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia (world haritage).
Gugatan pemerintah SBY itu dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2015. Tapi bagaimana kelanjutan proses eksekusinya? Belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah soal eksekusi PT Kallista Alam itu.
Baca Juga:
Jalan Sunyi SBY 'Menggebuk' Pembakar Hutan dan Menang Rp 366 Miliar
Nah, pada Agustus 2016, MA juga menghukum PT Merbau Pelalawan Lestari sebanyak Rp 16 triliun. Putusan itu menjadi putusan dengan nilai hukuman perdata terbesar sepanjang sejarah Indonesia untuk kasus pembalakan hutan. Putusan itu sudah dilansir website MA dan dapat didownload oleh siapa pun.
Palu hakim telah diketok, keadilan telah dibuat. Tapi bagaimana kelanjutan eksekusi untuk tiga kasus perdata bernilai triliunan Rupiah di atas? (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini