Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Bos Perusahaan Konsorsium

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Bos Perusahaan Konsorsium

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 17 Nov 2016 10:16 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka IR (Irman)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (17/11/2016).

Dalam proyek e-KTP yang berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), PT Quadra Solution menjadi bagian dari konsorsium pemenang proyek. Perusahaan itu memiliki tugas di bagian pengadaan perangkat keras dan lunak untuk pengadaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konsorsium pemenang proyek itu adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput, dan PT Quadra Solution.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.

Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun.

Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads