"Pelaku, pacar ibu korban, sudah diamankan atas dugaan kekerasan terhadap anak sehingga korban meninggal dunia," ujar Kepala Polres Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/11/2016).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah Wahyu di Jl Panti Asuhan, Ceger, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangsel, pada Selasa (15/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesal mendengar aduan ibu korban, Wahyu membabi buta memukuli Adnan tanpa ampun dengan tangan kosong. Bocah mungil itu dipukuli pada bagian badan, kepala, tangan, serta kakinya hingga mengalami luka memar.
"Setelah itu korban mengalami sesak napas, lalu korban dibawa ke RS Sari Asih, Ciledug, dan akhirnya dirujuk ke RSUD Tangsel. Namun, setelah dilakukan perawatan pertama di RSUD Tangsel, korban meninggal dunia," papar Ayi.
Atas perbuatannya itu, pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Tangsel. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 atas Perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berdasarkan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
(mei/aan)











































