"Baru indikasi, dugaan pelanggaran kode etik. Jadi tidak ada pelanggaran pidana. Itu bukan kewenangan kita tapi di teruskan ke instansi yang berwenang," kata Puadi saat dihubungi detikcom, Rabu (16/11/2016).
Puadi menjelaskan, Anas tidak bisa dihukum menggunakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Anas diduga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kehadiran Anas dalam kampanye dianggap melanggar kode etik. Alasan Anas yakni kehadiran di kampanye itu untuk memastikan masalah keamanan, dinilai Panwaslu tidak tepat.
"Karena legal standingnya jelas, Pak Djarot sedang kampanye di jadwalnya. Kalau Pak Walikota beralasan keamanan, kita cross check juga, kita sampaikan itu urusan kepolisian," kata Puadi.
Puadi mengatakan akan meneruskan kasus ini ke Komisi ASN untuk ditindak lanjuti. Besok, dia akan mengirim surat kepada Komisi ASN.
"Nanti Komisi ASN yang menilai atas dasar kajian kita, kita panggil saksi kita klarifikasi. Di situlah nanti dia, dari hasil pemanggilan saksi, kajian kita dan musyawarah Panwaslu," kata Puadi.
(dnu/dnu)











































