Panwaslu: Ada Indikasi Wali Kota Jakbar Melanggar Kode Etik Pegawai

Panwaslu: Ada Indikasi Wali Kota Jakbar Melanggar Kode Etik Pegawai

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 20:36 WIB
Panwaslu: Ada Indikasi Wali Kota Jakbar Melanggar Kode Etik Pegawai
Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi (Foto: Gibran Maulana Ibrahim/detikcom)
Jakarta - Panwaslu telah selesai menyelidiki kasus kedatangan Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar), Anas Efendi, saat calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat melakukan kampanye di Jakarta Barat. Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi, menilai ada dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Baru indikasi, dugaan pelanggaran kode etik. Jadi tidak ada pelanggaran pidana. Itu bukan kewenangan kita tapi di teruskan ke instansi yang berwenang," kata Puadi saat dihubungi detikcom, Rabu (16/11/2016).

Puadi menjelaskan, Anas tidak bisa dihukum menggunakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Anas diduga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 1b, kata pelibatan, kecuali kalau Pak Djarot itu mengundang Pak Wali Kota untuk kampanye. Pas kita cross check, kan tidak mengundang. Kalau masuk ke UU Nomor 5 Tahun 2014, karena di situ ada satu meja dengan Pak Djarot, nah itu terkait kode etik saja," kata Puadi.

Kehadiran Anas dalam kampanye dianggap melanggar kode etik. Alasan Anas yakni kehadiran di kampanye itu untuk memastikan masalah keamanan, dinilai Panwaslu tidak tepat.

"Karena legal standingnya jelas, Pak Djarot sedang kampanye di jadwalnya. Kalau Pak Walikota beralasan keamanan, kita cross check juga, kita sampaikan itu urusan kepolisian," kata Puadi.

Puadi mengatakan akan meneruskan kasus ini ke Komisi ASN untuk ditindak lanjuti. Besok, dia akan mengirim surat kepada Komisi ASN.

"Nanti Komisi ASN yang menilai atas dasar kajian kita, kita panggil saksi kita klarifikasi. Di situlah nanti dia, dari hasil pemanggilan saksi, kajian kita dan musyawarah Panwaslu," kata Puadi.

(dnu/dnu)


Berita Terkait